Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Perjalanan Skandal Kasus Ronald Tannur: Aniaya Pacar hingga 3 Hakim Jadi Tersangka Dugaan Suap

Berikut perjalanan kasus Ronald Tannur mulai dari aniaya pacar hingga tewas hingga 3 hakim PN Surabaya ditangkap karena suap.

|
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. 

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

Keempatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul terkait dugaan suap dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul terkait dugaan suap dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

MA batalkan vonis bebas Ronald TannurĀ 

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sefra Afriyanti.

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

(Tribunnews.com/Endra/Mario Christian Sumampow/Muhammad Zulfikar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved