Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Perjalanan Skandal Kasus Ronald Tannur: Aniaya Pacar hingga 3 Hakim Jadi Tersangka Dugaan Suap

Berikut perjalanan kasus Ronald Tannur mulai dari aniaya pacar hingga tewas hingga 3 hakim PN Surabaya ditangkap karena suap.

|
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. 

Akhirnya, Ronald Tannur membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya. 

Namun, kekasih Ronald Tannur itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.

Dini sudah meninggal sejak 30 hingga 45 menit sebelum sampai di RS.

Ditetapkan tersangka

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (dok.)

Polrestabes Surabaya yang menerima laporan tewasnya Dini melakukan pedalaman.

Polisi mengumumkan status tersangka terhadap Ronald Tannur dalam rilis kasus pada Jumat (5/10/2023).

Lima hari kemudian atau Selasa (10/10/2023), polisi menggelar rekonstruksi.

Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh Ronald Tannur.

Pada akhirnya, berkas perkara penganiayaan dinyatakan P21 pada Februari 2024.

Jarak penetapan tersangka hingga berkas lengkap kurang lebih 2 bulan lamanya.

Baca juga: Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur Naik ke Penyidikan

Sidang pertama

Ronald Tannur menjalani sidang perdana pada Selasa (19/3/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring atau online.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni M. Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan membacakan surat dakwaan secara bergiliran.

Ronald Tannur didakwa melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Sidang vonis bebas

Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (24/7/2024).

Sidang yang dipimpin Erintuah Damanik menilai Ronald Tannur tidak bersalah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved