Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo Tersangka Ijazah Palsu, Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun

Berikut sosok  Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan,  tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Punya kekayaan hampir Rp 1 triliun

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
Berikut sosok Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024 yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu. Ternyata punya kekayaan hampir Rp 1 triliun. 

Setelah itu, Bawaslu lakukan mediasi antara Trisal-Akhmad dan KPU Palopo.

4 Paslon yang mendaftarkan diri di Pilkada Palopo 2024.
4 Paslon yang mendaftarkan diri di Pilkada Palopo 2024. (Dok KPU Kota Palopo)

Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pelapor yakni Trisal-Akhmad dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo.

Usai mediasi tersebut, pada 22 September 2024 KPU Palopo menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat untuk melanjutkan pertarungan pada Pilkada Palopo 2024.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, warga Palopo, Sulaiman melaporkan Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir.

Namun pada akhirnya, terungkap diduga ijazah paket C milik Trisal Tahir adalah palsu.

Trisal Tahir disangkakan pasal 184 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Sementara tiga komisioner KPU dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.

Baca juga: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Harta kekayaan

Trisal Tahir bersama Akhmad Syarifuddin Daud saat menerima rekomendasi Partai Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Kamis (8/8/2024).
Trisal Tahir bersama Akhmad Syarifuddin Daud saat menerima rekomendasi Partai Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Kamis (8/8/2024). (TribunPalopo/Istimewa)

Trisal Tahir diketahui memiliki kekayaan hampir menyentuh Rp 1 Triliun, tepatnya Rp 981.500.325.000.

Angka tersebut tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) tertanggal 24 Agustus 2024

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 144.425.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 120 M2/250 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Utara , Hasil Sendiri Rp. 4.000.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 136 M2/272 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Utara , Hasil Sendiri Rp. 6.000.000.000

3. Tanah Dan Bangunan Seluas 208 M2/624 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri Rp. 15.000.000.000

4. Tanah Dan Bangunan Seluas 215 M2/860 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Utara , Hasil Sendiri Rp. 25.000.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved