Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pembunuhan di Padang Pariaman, Mayat Nia Dijatuhkan dari Tebing Saat Dibawa ke Lokasi Penguburan
Dalam reka ulang ada 79 adegan, sejak tersangka melihat korban hingga buang cangkul di 8 TKP menghadirkan tersangka tunggal IS alias Indragon (26)
Sementara IS atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.
"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," ujarnya.
Pasal 340 KUHP diketahui mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
4. Reka Ulang 8 TKP
Dalam reka ulang ini polisi mengungkap ada sebanyak delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun delapan TKP dimulai dari sebuah warung tempat tersangka melihat korban pertama kali dan membeli gorengan korban.
Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol menyebut, IS berangkat dari warung lalu mengintai Nia yang sedang menjajakan gorengan keliling kampung.
IS melakukan pengintaiannya sembari membawa tali rapia. Ia kemudian mencegat gadis malang tersebut saat melintasi jalanan sepi yang kelilingi semak dan kebun warga, berjarak ratusan meter dari rumah korban.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Jambi: Pelakunya Berondong, Tergiur Harta Korban
Adegan berlanjut pada penyekapan korban. IS mencegat korban dengan memiting korban, lalu melumpuhkan korban dengan tali rapia.
Lalu di TKP tiga tempat penemuan jilbab korban, tersangka menyeret korban, sampai ke sebuah pondok di pemakaman umum yang menjadi TKP 4.
Di TKP empat baru tersangka Indragon melakukan pemerkosaan pada korban.
Setelahnya di TKP 5 korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.
TKP enam berada di lokasi penguburan korban, sedangkan TKP tujuh di tempat tersangka mengambil cangkul serta TKP delapan di tempat tersangka membuang cangkul.
"Saat ini kami masih mengumpulkan fakta baru di TKP. Kami berkooridinasi dengan jaksa untuk melihat secara detail pelaksanaan rekonstruksi dan menyesuaikannya dengan keterangan tersangka," ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judulReka Ulang Kasus Pemerkosaan Nia di Padang Pariaman: Indragon Terancam Pasal Pembunuhan Berencana?
Sumber: Tribun Padang
Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Amnesti ke Presiden |
---|
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku |
---|
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan |
---|
Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot |
---|
5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.