Jumat, 3 Oktober 2025

Duduk Perkara Ibu dan Anak Berhubungan Intim Bak Suami-Istri di Jawa Barat

Meski telah memiliki suami, SS masih melakukan hubungan intim itu dengan anaknya.

Editor: Hasanudin Aco
ISTIMEWA
Foto ilustrasi Ibu dan Anaknya berhubungan intim. 

Polisi belum menjelaskan secara rinci karena apa KS sakit hati sehingga nekat menyebarkan video tersebut.

Putu Ika merincikan pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka.

Tersangka SS dan MR dijerat Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.

Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Ancaman dengan pidana penjara paling  singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak  Rp 6 miliar.

Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Video Syur Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Aksi Asusila Direkam Keponakan, Akan Dijual

Sumber: Tribunnews.com/Endra, TribunJabar.id /Ahmad Ripai

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved