Warga Tempel Sleman Jadi Korban Curas Polisi Gadungan, Korban Seolah Jadi Target Operasi
Selaih barang berharga senilai Rp23 juta, korban juga mengalami luka memar di bagian mata, tangan dan hidung
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku.
Polisi pertama menangkap pelaku F (35) di Magelang, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Bantul pada tahun 2018.
Pelaku kedua berinisial R alias T (32) yang ditangkap di sekitar pabrik GKBI Sleman.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban.
Kedua pelaku langsung ditahan.
Mereka disangka telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, saat kejadian tersebut mobil pelaku berisi tiga orang tetapi hanya dua oranga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, satu orang lainnya ternyata adalah sopir rental.
Sopir tersebut tidak mengetahui rencana kedua pelaku. Kendati demikian, sang sopir tetap diperiksa sebagai saksi.
"Si sopir ini tidak tahu apa-apa tapi tetap kami periksa sebagai saksi," kata dia.(Tribunjogja.com/rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ungkap Kasus Rampok Nyamar Jadi Polisi di Sleman, Sewa Mobil Saat Ciduk Korban
Sumber: Tribun Jogja
Keberadaan Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Sri Mulyani saat Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Nafa Urbach Berada di Magelang Saat Rumah yang Dikontrak Mantan Suami di Bintaro Dijarah Massa |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Beri Harapan untuk Zahwa Merajut Mimpi: Terima Kasih, Pak Presiden! |
![]() |
---|
Kejaksaan dan KPK Kawal Proyek Strategis di Kabupaten Sleman |
![]() |
---|
Terungkapnya Terapi Sekretom Ilegal oleh Dokter Hewan di Magelang, Pasien dari Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.