Senin, 29 September 2025

Pria di Kalsel Diringkus Usai Bubarkan Pernikahan Mantan Istrinya Sambil Acungkan Sajam ke Para Tamu

S tiba-tiba mendatangi acara pernikahan mantan istrinya sambil membawa sebilah senjata tajam jenis pisau.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com
Ilustrasi Pernikahan. Pria berinisial A (35) diringkus Polsek Sungai Loban setelah dilaporkan membubarkan pernikahan mantan istrinya, SR (28). Peristiwa pengancaman itu terjadi Rabu (25/9/2024) sekitar jam 17.00 Wita di Desa Sumber Sari RT 6, Kecamatan Sungai Loban, Kalsel. 

Pelaku diamankan dengan sebilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpangnya, yang digunakan pelaku untuk saat membubarkan pernikahan mantan istrinya tersebut.

"Pada saat penangkapan pelaku sempat mau kabur. Namun petugas sempat menyergap dan mengamankan pelaku.  Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku sempat mengancam pelapor melalui pesan di aplikasi WhatsApp, dan akan membunuhnya.

Pelaku dikenakan pasal 335 Ayat (1 ) KUHP dan atau membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 Ayat (1)  Undang - undang Darurat  No. 12 Tahun 1951.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bubarkan Pernikahan Mantan Istri, Pria Ini Dibekuk Anggota Polsek Sungai Loban Tanahbumbu Kalsel

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan