Sabtu, 4 Oktober 2025

Sang Ayah Tak Menyangka Putranya Tewas Dianiaya Santri Senior, Pertemuan Terakhir Jadi Kenangan

Keluarga merasa sangat kehilangan sosok Abdul Karim. Mereka tak menyangka Abdul Karim meninggal dengan cara tak wajar.

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin
Santri SMP Pesantren Tahfidz Az-Zayidiyy Sanggrahan Sukoharjo, Abdul Karim Putra Wibowo yang diduga tewas dianiaya senior. Keluarga merasa sangat kehilangan sosok Abdul Karim. Mereka tak menyangka Abdul Karim meninggal dengan cara tak wajar. 

Polres Kabupaten Sukoharjo menyebut kematian Abdul Karim Putra Wibowo (13), santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, dipicu masalah sepele. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh senior kepada juniornya itu berawal dari rokok. 

"Awalnya (pelaku) pada saat berjalan di lorong, merasakan bau rokok dari kamar sebelah 2.3, dan terduga langsung datang. Anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas 8," ujarnya, Selasa (17/9/2024).

"Namun karena anak itu (korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya. 

Setelah itu, anak berlawanan dengan hukum meminta kawan yang lainnya.

Saat itu, kawan yang lainnya mempunyai rokok dan memberikan dua batang rokok kepada pelaku.

Namun entah mengapa, pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri.

"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban)  dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri," terangnya.

Menurut AKBP Sigit, kasus ini bukan dari kasus bullying.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 batang rokok, sarung dan pakaian yang digunakan oleh pelaku. 

Dengan kejadian tersebut, Kepolisian Sukoharjo menetapkan satu pelaku berinisial MG (15) warga Kabupaten Sukoharjo. 

MG saat ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Dengan usia yang masih di bawah umur, MG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam kategori anak yang berlawanan hukum.

Anak yang berlawanan hukum ini terancam penerapan pasal 76 C Junto 80 ayat 3 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah mengganti undang-undang nomor 1 2016 dan menjadi pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun. 

Sumber: (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Makan Bersama Keluarga, Momen Terakhir Abdul Karim Sebelum Tewas di Tangan Seniornya di Ponpes

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved