Sosok Siyam, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Wonosobo, Beraksi 40 Kali dalam 3 Bulan, Korban Hamil
Berikut sosok Siyam, ayah yang tega rudapaksa anak kandung sendiri di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kuseni menambahkan, korban hanya lulusan SD dan kini tidak melanjutkan sekolahnya.
Sementata Siyam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Serta karena dilakukan oleh orang tua maka ditambah 1/3 hukuman.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Lebih Dari 40 Kali," Pengakuan Gadis di Wonosobo Dipaksa Inses Dengan Ayah
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJateng.com/Imah Masitoh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.