Anak Legislator Bunuh Pacar
INFOGRAFIS Perjalanan Kasus Ronald Tannur, Jaksa Tuntut 12 Tahun tapi Hakim Vonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ketua majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pembunuhan.
Menurut hakim, kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) tewas karena minuman keras yang diminum saat di tempat karaoke.

Sebelumnya, Dini dan Ronald memang berkunjung ke tempat karaoke sebelum insiden terjadi, pada Oktober 2023 silam.
Di sana, mereka minum minuman keras bersama beberapa rekannya.
Kemudian keduanya terlibat cekcok dan Dini dianiaya oleh Ronald hingga tewas.
(Tribunnews.com/Diah/Nanda Lusiana/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Sumber: TribunSolo.com
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.