Selasa, 7 Oktober 2025

Jawa Timur Jadi Penyumbang Cukai Tembakau Terbesar, Pemprov: Selaras dengan Penyerapan Tenaga Kerja

Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu kunci penggerak ekonomi di Jawa Timur, di luar dari kontributor utama produksi hasil tembakau

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurutnya dua hal itu harus bisa dilindungi oleh pemerintah, terlebih untuk melindungi kepentingan petani tembakau yang kontribusinya sangat besar dalam mempertahankan komoditas tembakau nusantara.

“Kontribusi rokok SKT terhadap pendapatan negara sangat besar melalui cukai yang tinggi. Jika kita lihat dari sisi sosial dan kemanusiaan (penyerapan tenaga kerja), penting untuk mempertahankannya sejauh mungkin,” katanya.

Ia pun mengusulkan guna menentukan kebijakan IHT, pemerintah perlu mempertimbangkan keberlangsungan IHT segmen SKT sebagai sektor padat karya. 

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada SKT akan berdampak pada buruh yang berisiko pada rasionalisasi karyawan atau PHK.

Ia mewanti-wanti pemerintah tidak boleh menerbitkan kebijakan berujung PHK terhadap karyawan. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan kelangsungan petani tembakau dan kehidupan di SKT itu sendiri.

Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok, Begini Pendapat Akademis

"Meskipun ada tarik-menarik antara aspek kesehatan, pendapatan negara, dan kebijakan pengendalian konsumsi rokok, ini harus dipertimbangkan dengan cermat," pungkas Najib.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved