Kematian Vina Cirebon
Pak RT Abdul Pasren Dilaporkan, Kuasa Hukum: Tak Masalah, Sah Saja
Pelaporan tersebut setelah Abdul Pasren diduga membuat keterangan palsu pada kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan Abdul Pasren selaku Ketua RT pada saat kasus terjadi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024)
Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.
Adapun, laporan terhadap Abdul Pasren itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pak RT Abdul Pasren Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum: Berpotensi Pidana Balik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.