Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Pak RT Abdul Pasren Dilaporkan, Kuasa Hukum: Tak Masalah, Sah Saja

Pelaporan tersebut setelah Abdul Pasren diduga membuat keterangan palsu pada kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan Abdul Pasren selaku Ketua RT pada saat kasus terjadi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024) 

Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.

Adapun, laporan terhadap Abdul Pasren itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pak RT Abdul Pasren Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum: Berpotensi Pidana Balik

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved