Sabtu, 4 Oktober 2025

Siswi SMA di Medan Tinggal Kelas, Diduga karena Kepsek Dipolisikan, Rosmaida: Jangan Dihubungkan

Viral di media sosial, seorang ayah bernama Choky Indra protes kenapa anaknya, MSF tak naik kelas.

KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) Choky orang tua siswa yang tinggal kelas di SMA 8 Medan protes dan ngamuk ke sekolah pada saat pembagian raport, Sabtu (22/6/2024). (Kanan) Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi. 

"Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus," kata Basir.

Basir mengatakan bila soal absensi atau ketidakhadiran MSF tanpa keterangan, hal itu dikarenakan persyaratan pihak sekolah yang membuat minimal 90 persen.

Sementara di aturan Permendikbud yang lama minimal 75 persen kehadiran.

"Makanya setelah buka Permendikbud 23 tahun 2016 di situ kriteria itu diserahkan ke sekolah untuk menetukannya,"

"Walaupun sebelumnya di aturan sebelumnya disebut 75 persen. Dengan adanya permendikbud 23 itu, maka kriteria itu sesungguhnya ditentukan di sekolah. Kemudian, satu anak ini gak terpenuhi, itulah dia. Absensi dia lebih dari 10 persen karena minimal 90 persen kehadiran. Itulah yang diatur sekolah," lanjut Basir.

Ia juga menyebut, SMAN 8 Medan ini lalai.

Sebab, dalam pemeriksaan Kepsek, pihak SMAN 8 Medan baru melakukan pemanggilan orang tua di Bulan Juni.

Sementara absensi siswa terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa, 25 Juni 2024: Bandar Lampung Cerah, Medan Hujan Lebat

"Itu kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) saya bilang,"

"Orang tua baru dipanggil 11 juni kemarin,"

"Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pembinaan itu tidak ada informasi ke orang tua dan ke anak kalau segini absennya maka dia tinggal kelas,"

"Jadi itu diputuskan kepsek dan wakil ketika kenaikan kelas," ujar Basir.

Ia mengungkapkan Disdik Sumut menginstruksikan kepada SMA Negeri 8 Medan, untuk meninjau kembali atas keputusan terhadap MSF, yang dinyatakan tinggal kelas pada tahun pendidikan 2023/2024 ini.

"Kami rekomendasikan sama pemahamannya, harus ditinjau ulang (keputusan tinggal kelas itu). Karena anak ini, sesungguhnya tidak ada masalah dalam belajar dalam prestasi tidak ada masalah. Hanya masalah kehadiran," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KEPSEK SMAN 8 Medan Ungkap Alasan Tak Luluskan Siswanya : Setahun Tak Hadir 52 Hari

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Rechtin Hani Ritonga/Husna Fadilla Tarigan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved