Diskominfo Pati Kesulitan Ubah Nama Kampung Maling dan Kampung Penadah di Google Maps, Ini Alasannya
Di wilayah Sukolilo dalam Google Maps terus bermunculan penanda lokasi dengan nama-nama seperti 'kampung maling', 'kampung penadah', 'kampung bandit'
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB alias pelat nomor.
Adanya pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.
Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.
Baca juga: Klarifikasi Teyeng Wakatobi, Minta Maaf dan Sebut Tak Terlibat Aksi Pengeroyokan di Sukolilo Pati
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.
Belum lama ini, Kabupaten Pati menjadi viral setelah kejadian pemilik rental mobil yang dibunuh oleh warga setempat yang ingin mengambil mobilnya yang diketahui berada di daerah Pati.
Kasus tersebut menyulut banyak reaksi dari pemilik rental lainnya yang menolak jika ada yang menyewa mobilnya untuk ke daerah Pati.
Bupati sedih Sukolilo disebut kampung bandit
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menanggapi viralnya penyebutan 'Kampung Bandit' pada wilayah Desa Sumbersoko dan sejumlah titik di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Penyebutan itu bahkan tersemat di titik koordinat Google Maps.
Peristiwa ini terjadi imbas tragedi pengeroyokan yang menewaskan Burhanis (52), seorang pengusaha rental mobil asal Jakarta, Kamis (6/6/2024) lalu.
Publik yang geram lantas secara masif memberikan penilaian dan stigma negatif terhadap Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati hingga berujung penamaan wilayah "Kampung Bandit".
Terkait stigma yang beredar bahwa Sukolilo sarang bandit, Henggar menepisnya.
Baca juga: Kriminolog UI: Main Hakim Sendiri di Sukolilo Pati Dipicu Ketidakpuasan Terhadap Penegakan Hukum
"Sukolilo dianggap di situ sarang bandit, kondisi ini kita turut prihatin, tapi tidak demikian yang sebenarnya karena semua kondisinya baik-baik saja," jelas Henggar, Rabu (12/6/2024) dikutip dari TribunJateng.com.
Pihaknya pun mengucapkan turut berduka cita secara mendalam terhadap peristiwa yang terjadi di Sumbersoko.
"Tentunya apa yang terjadi menjadi pelajaran bagi kita semua, baik di Pati maupun daerah lain," ujar Henggar.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens untuk memberikan pemahaman pada masyarakat luas, sehingga masalah serupa tidak terjadi lagi.
Sumber: Tribun Jateng
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang Besok Kamis 18 September 2025: Mayoritas Hujan Ringan, Wilayah Tugu Berawan |
![]() |
---|
Kawan Jadi Lawan, Yayak Gundul Eks AMPB Laporkan Temannya Sendiri Perkara Uang Donasi |
![]() |
---|
Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Ditutup, Satpol PP: Tak Kantongi Izin |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Hari Ini Rabu, 17 September 2025: Salatiga Hujan Petir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.