Senin, 29 September 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Kawan Jadi Lawan, Yayak Gundul Eks AMPB Laporkan Temannya Sendiri Perkara Uang Donasi

Yayak Gundul, salah satu inisiator demo di Kabupaten Pati, pertengahan Agustus 2025 lalu laporkan anggota AMPB terkait penggalangan donasi

|
Istimewa
LAPORKAN AMPB - Cahya Basuki alias Yayak Gundul laporkan AMPB terkait penggelapan dana donasi ke Polda Jawa Tengah. Yayak Gundul, salah satu inisiator demo di Kabupaten Pati, pertengahan Agustus 2025 lalu laporkan anggota AMPB terkait penggalangan donasi 

TRIBUNNEWS.COM - Cahya Basuki alias Yayak Gundul yang dulu jadi pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kini justru 'menyerang' rekan seperjuangannya.

Aktivis dari Pati, Jawa Tengah ini sebelumnya lantang menyuarakan soal naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak 250 persen.

Namun, setelah Bupati Pati, Sudewo membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut, Yayak Gundul 'mundur' karena tuntutannya untuk membatalkan kebijakan telah dipenuhi.

Ia juga sempat mengusulkan untuk membatalkan demo pada 13 Agustus lalu karena tujuannya telah berubah dari membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 menjadi menurunkan Sudewo.

Kini, Yayak Gundul justru 'menyerang' rekannya, Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Mulyati, dan Kristoni Duha.

Keempat orang tersebut dilaporkan soal tindak pidana penyalahgunaan dana bantuan sosial atau penggelapan donasi masyarakat.

"Betul, kemarin siang saya laporkan Botok dkk ke Polda Jateng. Kegiatan donasi yang mereka lakukan menurut saya ada kejanggalan," ucap Yayak Gundul, Selasa (15/9/2025).

Donasi tersebut sebelumnya dikumpulkan pada 19-30 Agustus 2025 oleh AMPB yang digunakan untuk aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI pada awal September 2025.

Unjuk rasa tersebut membawa tuntutan supaya Bupati Sudewo segera dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap di proyek Dirjen Perkeretaapian (DJKA)

Total ada Rp187,9 juta yang terkumpul selama posko donasi dibuka.

Yayak Gundul menilai, posko donasi yang didirikan AMPB tidak mengantongi izin.

Baca juga: Lokasi Demo Pati 19 September Bergeser, Perwakilan MPB: Aksi Damai Dukung Pansus Hak Angket

Sehingga, tak ada pantauan dari lembaga pemeriksa keuangan.

"Posko donasi yang mereka dirikan diduga tidak mengantongi izin pendirian donasi dari institusi terkait, yaitu Kementerian Sosial. Sehingga tidak dapat terpantau dan teraudit oleh lembaga pemeriksa keuangan, sesuai peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980," ungkap Yayak, dikutip dari TribunJateng.com.

Yayak Gundul juga mengatakan, saat demo di KPK yang rencananya berangkat menggunakan 10 bus ternyata aplikasinya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Saat berangkat, total mereka hanya menggunakan tujuh bus, sehingga menurutnya ada sisa anggaran dari rencana awal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan