Senin, 29 September 2025

Tawuran Berujung Maut di Indramayu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan diancam dengan Pasal Pasal 340 KUHP

freepik
ilustrasi borgol - Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan diancam dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 76C Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun 

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi tawuran maut yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Aksi tawuran yang menewaskan korban berinisial ADJ tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024).

Pihak kepolisian pun menindak tegas pelaku tawuran berujung maut di Indramayu Tersebut.

Tiga orang yang terlibat dalam tawuran pun sudah diamankan.

Dua orang terlibat langsung dalam penganiayaan dan pembacokan terhadap korban yaitu DAA alias Kampret (19) yang merupakan anggota geng motor SWISS 23 dan SG alias Irin (17) anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.

Satu orang lagi merupakan pemasok senjata tajam kepada gerombolan anak yang melakukan tawuran maut tersebut, yakni A warga Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan diancam dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 76C Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.

Sedangkan untuk tersangka yang memasok sajam disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Di siai lain, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Nama DPO tersebut pun sudah dikantongi polisi.

Baca juga: Pelajar di Probolinggo Bacok Dua Polisi yang Bubarkan Tawuran, Pelaku Masih di Bawah Umur

“Kasus ini masih dalam pengembangan kami karena masih ada saksi-saksi yang harus kami periksa dan terduga pelaku yang harus kami tangkap,” ujar dia.

Masih Ada Pelaku Buron

Polisi menyebut masih ada pelaku yang buron dalam kasus tawuran remaja hingga merenggut nyawa di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, polisi saat ini sudah mengantongi nama pelaku yang buron itu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi DPO ini, diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada 3 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan