Kematian Vina Cirebon
Soal Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Bakal Gugat Polda Jabar, Siapkan Ini untuk Praperadilan
Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti bakal menggugat Polda Jabar di Praperadilan. Ia yakin Pegi bukan pelaku pembunuhan.
Abast juga menyebut, Pegi lah yang membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.
"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Apresiasi Keberanian Pegi Setiawan yang Ngaku Bukan Pembuhuh Vina Saat Jumpa Pers
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto/Nazmi Abdurahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.