Motif Pelaku Pembunuhan Pria di Ponorogo yang Direkayasa Kecelakaan
Tim Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan seorang pria di Ponorogo yang direkayasa pelaku sebagai kecelakaan tunggal.
TRIBUNNEWS.COM - Tim Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan seorang pria di Ponorogo, Jiono (37), yang direkayasa pelaku SU (30) sebagai kecelakaan tunggal, Kamis (23/5/2024).
Sebelumnya, Jiono ditemukan tewas pada Senin (6/5/2024).
Awalnya, Jiono disebut mengalami kecelakaan tunggal hingga membuatnya meninggal dunia.
Namun pada Selasa (21/5/2024), makam Jiono di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo dibongkar untuk dilakukan autopsi ulang.
Hal itu lantaran ada desas-desus dari warga bahwa Jiono tewas bukan karena kecelakaan tunggal, melainkan dianiaya.
Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan 4 orang saksi, yakni MK, AS, DN serta satu adalah anak di bawah umur.
“Memang yang kami tetapkan baru satu tersangka. Dari informasi beredar saat kejadian ada lima. Yang empat masih sebagai saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Rabu (22/5/2024).
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo menyebut, memang dari awal antara korban dan tersangka punya permasalah pribadi.
"Motif pelaku kesal sama korban," ungkap Iptu Guling, Kamis.
Menurut keterangan tersangka dan saksi, korban sering membuat kesal.
“Sering membuat kesal rekan-rekannya jika berkumpul,” paparnya.
Baca juga: Makam Pria di Ponorogo Dibongkar, Rupanya Tewas Dibunuh Bukan Kecelakaan
Kronologi Kejadian
AKP Ryo menjelaskan kronologi singkatnya mereka mabuk minuman keras (miras).
Kemudian ada cekcok, hingga menimbulkan sakit hati tersangka.
“Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedangkan 4 orang masih diduga mengetahui,” terang AKP Ryo.
Kini tersangka dikenai Pasal 351 KUHP.
“Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujar AKP Ryo.
Kemudian, salah satu saksi yang bernama Yunus mengaku pada saat itu ia baru pulang dari memancing.
Yunus ditelepon oleh 5 orang yang mengabarkan Jiono mengalami kecelakaan dan tergeletak di pertigaan Dukuh Bandung, Desa Ngumpul, Kecamatan Balong.
“Saya spontan, karena kan sudah pekerjaan saya mengantar ada orang sakit di lingkungan saya. Sampai TKP, saya tanya kok sampai kayak gini gimana tadi. Mereka menjawab tidak tahu, pulang ngopi sudah seperti itu,” terangnya.
Saat hendak membawa Jiono ke Puskesmas, kelima orang tersebut menolak untuk mengantar.
Namun, seiring berjalannya waktu, ada desas-desus dari warga, bahwa Jiono tewas bukan karena kecelakaan tunggal.
Hingga akhirnya, makam Jiono dibongkar untuk dilakukan proses autopsi ulang jenazah.
Yunus sendiri terkejut mengetahui makam Jiono dibongkar.
“Bongkar ini kan dari pihak keluarga ada kejanggalan tersendiri. Mungkin ada masukan dari masyarakat, merasa ada yang kurang pas,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Mirip Kasus Vina Cirebon, Terungkap Motif Tersangka Pembunuhan di Ponorogo Rekayasa Kecelakaan.
(Tribunnews.com, Widya) (Surya.co.id, Pramita Kusumaningrum)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.