Minggu, 5 Oktober 2025

Modus Pria di Probolinggo Culik dan Rudapaksa Sepupu Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk Muhammad Udin Zainal (31), pelaku rudapaksa anak di bawah umur.

Editor: Abdul Muhaimin
freepik
ilustrasi rudapaksa. Gadis di Probolinggo diculik dan dirudapaksa. 

Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan hingga visum.

"Dari hasil visum, kami mendapatkan dua alat bukti permulaan yang sudah cukup menetapkan kekasih korban sebagai tersangka. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan," ungkap AKP Didik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Iming-iming Belikan Mobil, Pria Probolinggo Bawa Lari Sepupu Istri Berhari-hari, Ulah Nakal Terkuak

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved