Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Ambulans Berisi Pasien Terhalang Mobil Fortuner yang Putar Balik, Polisi Ungkap Kronologinya

Sebuah video yang memperlihatkan laju ambulans terhenti akibat pengemudi Toyota Fortuner memotong lajur untuk putar balik menjadi viral.

Penulis: Isti Prasetya
Tangkapan Layar Instagram
Sebuah video yang memperlihatkan laju ambulans terhenti akibat pengemudi Toyota Fortuner memotong lajur untuk putar balik menjadi viral. 

Satlantas Polres Depok juga akan memberikan sanksi lantaran terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan tidak memprioritaskan ambulans.

Sanksi itu berupa tilang dan pengecekan keabsahan surat-surat kendaraan mobil Fortuner itu.

“Prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien,” pungkas Multazam.

Baca juga: Aksi Pengendara Fortuner Putar Balik Halangi Ambulans Bawa Pasien Sesak Napas di Depok Viral 

Pengendara tak beretika

Belajar dari peristiwa tersebut, sebagai pengemudi selain bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik, juga perlu memiliki etika.

Hal itu diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.

Dia mengatakan, pengemudi Fortuner tersebut tidak mempunyai etika berkendara.

“Dia sudah mempertontonkan kebodohannya di tempat umum dengan cara yang tidak simpatik,” kata Sony, Rabu (15/5/2024).

“Memutar arah di depan ambulans itu egois dan bodoh, ditambah lagi berhenti dan turun untuk berdebat, untuk apa,” lanjut dia.

Sony juga mengatakan, satu detik adalah waktu yang sangat berharga untuk ambulans, entah berisi pasien atau hendak menjemput pasien.

“Jadi jangan pernah bertindak bodoh mencoba menghalangi, respek membuka jalan bagi ambulans. Jangan hanya bisa nyetir tapi belajar juga etika, aturan-aturan undang-undang lalu lintas. Ayam aja minggir kalau ada ambulans lewat,” kata Sony.

Baca juga: Viral, Kelakuan Warga +62 Sewa Ambulans untuk Mudik, Ugal-ugalan Lawan Arus One Way di Tol

Kendaraan yang diprioritaskan

Perlu diketahui, ambulans menjadi satu dari kendaraan yang perlu diberi prioritas di jalan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.

Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, yakni sebagai berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2.  Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6.  Iring-iringan pengantar jenazah
  7.  Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved