Kronologi Fiki Bunuh Begal untuk Lindungi Diri dan Adik, Berujung jadi Tersangka, Kini Dibebaskan
Fiki Harman Malawa (20) sempat menjadi tersangka usai menyebabkan terduga pelaku kasus begal bernama Muhammad Edo (19) meninggal dunia.
Atas dasar itu, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.
"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri, Minggu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Tikam Begal di Tungkal Ulu Hingga Meninggal, Fiki dan Adiknya Sempat Sembunyi Lalu Serahkan Diri.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJambi.com/Rifani Halim)(Kompas.com/Kurnia Sandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.