Jumat, 3 Oktober 2025

Motif Pembunuhan PSK di Bali, Berawal Korban Desak Pelaku Transfer Rp300 Ribu Usai Hubungan Badan

Fatimah tewas usai dijerat lehernya dengan menggunakan kabel catokan rambut di TKP yang juga rumah kos korban, Jalan Raya Pemogan, Gang Taman Denpasar

Editor: Eko Sutriyanto
Ida Bagus Putu Mahendra/TribunBali
Pelaku pembunuhan PSK di Bali, Anjas Purnama (23). 

Walhasil, korban terus mendesak pelaku sehingga tabiat buruk pelaku mulai muncul.

Pasalnya, pelaku berjanji akan melakukan transfer bila korban mau berhubungan badan sekali lagi.

Naas, pelaku justru menjambak dan langsung menganiaya korban dengan cara memiting leher.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak namun pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan.

Baca juga: Mayat PSK Ditemukan di Dermaga Pulau Pari, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Kabupaten Lima Puluh Kota

Pelaku melihat nadi korban masih berdenyut sehingga, dia mengambil catokan rambut dan melilitkannya di leher korban dengan membuat simpul.

Tindakan inilah yang akhirnya membuat korban tewas mengenaskan bahkan, dalam kondisi tanpa busana.

Mirisnya, pelaku Anjas mengambil barang-barang berharga milik korban usai membunuh yakni dari parfume, handphone, hingga perhiasan.

Bahkan, pelaku sempat mengganti bajunya dengan baju milik korban yang diambilnya dari dalam lemari.

Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan jejak dan membuat petugas kesulitan melacaknya.

Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Komang Agus D. W. menerangkan, kejadian itu baru diketahui oleh warga pada keesokan harinya, Sabtu 4 Mei 2024.

Kala itu ada kurir paket yang melihat korban tengah tergeletak di lantai tanpa menggunakan busana.

“Kejadiannya hari Jumat. Diketahui hari Sabtu,” ungkapnya kepada Tribun Bali usai jumpa pers.

Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian kemudian menuju TKP guna memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Dari data tersebut, pelaku Anjas diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa.

Walhasil, pelaku Anjas berhasil dibekuk personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Viral Bali: Motif Pembunuhan Cewek Open BO Michat di Denpasar & Kernet Tewas Tertimpa Truk di Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved