Miris, 4 Remaja Belasan Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, 3 Pelaku Ditangguhkan Penahanannya
Namun, tiga dari empat pelaku pencabulan ini ditangguhkan penahanannya dan hanya AR (19) yang ditahan di Polres Binjai.
FA mengajak korban masuk ke sebuah gudang dan meminta korban untuk duduk di Sofa.
Pelaku pun lantas melancarkan aksinya.
Setelah itu, FA dan AS mengantarkan korban pulang dengan diturunkan di depan gerbang.
Korban yang diduga takut pulang lantas meminta FA untuk dijemput.
FA yang sempat menolak permintaan korban akhirnya mau menjemput korban.
Kali ini, FA datang bersama EDA dan seorang pria lainnya.
'Mereka berboncengan empat, berangkat ke rumah AR. Pelaku AR mengantarkan mereka secara bergantian ke gudang yang merupakan tempat kejadian perkara," ujar Zuhatta.
Di dalam gudang, ada seseorang yang berinisial W sedang bermain HP
Di gudang tersebut, korban kembali dirudapaksa oleh AR lalu dilecehkan oleh AS.
Baca juga: Kakek di Lampung Diduga Rudapaksa Gadis Penderita Gangguan Jiwa, Pelaku Berpura-pura Menjual Jamu
Setelah itu, FA, EDA dan W kembali mengantarkan korban pulang ke depan gang rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB.
Kemudian EDA menawarkan diri agar korban mau tidur di rumahnya, daerah Binjai Barat.
Korban tak menolak dan menerimanya. Langsung saja EDA menjemput korban.
Di rumah tersebut, korban kembali dirudapaksa oleh EDA.
Korban baru diantarkan pulang pada sore harinya.
"Sementara itu keempat pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak," tutup Zuhatta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.