Motif Perampokan Disertai Pembunuhan di Malang, Kakak Beradik jadi Pelaku, Terancam Pasal Berlapis
Dua pelaku kasus perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, ditangkap. Kedua pelaku merupak kakak beradik.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Malang menangkap dua pelaku perampokan disertai pembunuhan bernama M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).
Kedua pelaku merupakan kakak beradik yang berasal dari Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan kedua pelaku masih tetangga korban pembunuhan yang bernama Sri Agus Iswanto (60).
Kasus perampokan disertai pembunuhan dilakukan pada Minggu (31/3/2024) malam saat para warga sedang salat Tarawih.
"Untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus untuk melalukan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi."
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku," paparnya, Rabu (3/4/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.
Motif kasus pembunuhan lantaran kedua pelaku sama-sama membutuhkan uang.
Pelaku Iqbal butuh uang untuk biaya resepsi pernikahan.
Sedangkan pelaku Wakhid sedang terlilit utang yang digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
"Untuk motifnya, tersangka ini mengaku membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang."
"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," lanjutnya.
Baca juga: Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Sidoarjo Ditangkap, Pegawai Minimarket Dibekap hingga Tewas
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dapur, sebuah dozbook HP Oppo, satu unit DVR CCTV milik tetangga, satu unit Honda Beat nopol N 6601 EDS dan beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.