Rabu, 1 Oktober 2025

Gerombolan Bermotor di Sukabumi Bacok Warga, 7 Orang Diamankan, Polisi: Tak Ada Damai

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka inisial TM alias A (17 tahun) warga Kecamatan Cisaat

freepik
ilustrasi borgol 

Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun.

Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan Pidana penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Ada Restorative Justice bagi Berandal Jalanan, Polres Sukabumi Sudah Tangkap 7 Pembacok

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved