Gerombolan Bermotor di Sukabumi Bacok Warga, 7 Orang Diamankan, Polisi: Tak Ada Damai
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka inisial TM alias A (17 tahun) warga Kecamatan Cisaat
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun.
Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan Pidana penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Ada Restorative Justice bagi Berandal Jalanan, Polres Sukabumi Sudah Tangkap 7 Pembacok
Sumber: Tribun Jabar
Baca Juga
3 Fakta Tewasnya Jukir di Sukabumi: Ditemukan Kritis di Selokan, Keluarga Tolak Autopsi |
![]() |
---|
Ibu Lansia yang Jarah AC Rumah Uya Kuya Dipulangkan Usai Tempuh Restorative Justice |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Kembali Tegur Bupati Sukabumi, Pesan WA Tak Dibalas, Singgung Pembangunan Jembatan |
![]() |
---|
Bayi 1 Tahun Meninggal karena Ruangan RS Penuh, RSUD Palabuhanratu: Benar-benar Pukulan untuk Kami |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Kemenkes Soal Penyebab Kematian Balita di Sukabumi, Bukan Cacingan, Tapi Sepsis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.