Hubungan Gubernur Sumbar dan Bupati Solok Memanas Buntut Laporan ke Kemendagri, Ini Kata Pemprov
Gubernur Sumbar Mahyeldi diduga melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami pastikan, informasi itu tidak benar, Gubernur tidak pernah melakukan pelaporan terhadap siapapun, jelas ya," tegas Mursalim di Padang, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Profil Epyardi Asda Ketua DPP PAN Periode 2020-2025 yang Juga Bupati Solok, Pernah Jadi Kader PPP
Ia menuturkan, setelah mengkonfirmasi kepada Biro Pemerintahan, pihaknya mendapat gambaran jelas tentang duduk permasalahannya.
Mursalim menjelaskan, persoalan itu berawal dari adanya surat Ketua DPRD Kabupaten Solok yang dialamatkan kepada Mendagri melalui Gubernur. Selaku Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, tentu surat tersebut diteruskan Gubernur kepada Kemendagri.
"Di sini jelas ya, Gubernur hanya meneruskan bukan melaporkan," tegas Mursalim.
Jika surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur, sambung Mursalim, tentu Pemprov Sumbar akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim yang nantinya bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) ke daerah yang diduga bermasalah.
Apabila benar ditemukan permasalahan, maka langkah selanjutnya akan diturunkan auditor inspektorat guna melakukan pemeriksaan sampai nanti akhirnya menghasilkan sebuah keputusan.
Namun menurut Mursalim, pendekatan untuk kasus ini berbeda karena suratnya bukan ditujukan kepada Gubernur tapi langsung kepada Mendagri.
Baca juga: Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Solok ke KPK, Tuding ada Korupsi di Reklamasi Danau Singkarak
Bagaimana respons Kemendagri, Mursalim mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Namun kabarnya, sebelum membentuk tim, Kemendagri telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.
"Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa turunnya tim Irjen Kemendagri, itu bukan atas permintaan Pemprov Sumbar. Clear ini ya. Lalu kenapa penanganannya tidak dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi? Kita juga tidak mengerti, mungkin yang paling pas untuk menjawabnya adalah pihak Kemendagri," jelas Mursalim.
Berdasarkan kronologis tersebut, Mursalim kembali menegaskan bahwa Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
Ia berharap, masyarakat tidak salah dalam mengartikan alur birokrasi ini.
"Dalam persoalan ini, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Sehingga tidak relevan jika ini dikait-kaitkan dengan hal lainnya," ucapnya. (Tribun Padang/Kompas.com)
Penulis: Wahyu Bahar
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pemprov Sumbar Bantah Gubernur Mahyeldi Laporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Kemendagri
Kemendagri: Urbanisasi Bisa Tembus 73 Persen pada 2045, Bakal Muncul Pemukiman Kumuh |
![]() |
---|
Rapat Bareng DPR, Kemendagri Usulkan Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar Rp7,8 Triliun |
![]() |
---|
Laksanakan Arahan Mendagri, Dirjen Bina Bangda Kemendagri Tinjau Pos Kamling di Sleman |
![]() |
---|
Irjen Kemendagri Mahendra Tinjau Pelaksanaan Siskamling di Surakarta |
![]() |
---|
Solo Raya Kembali Kondusif, Irjen Kemendagri Mahendra Tinjau Langsung Situasi Pasca-Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.