Disnaker Kota Semarang Imbau Perusahaan Tetap Cairkan THR Meskipun Banjir Melanda
Hal tersebut dikhawatirkan membuat perusahaan kesulitan untuk mengeluarkan THR kepada para pegawainya.
Imbauan Kemenaker sudah turun. Saat ini, pihaknya sedang menyusun draf surat imbauan kepada perusahaan terkait pemberian THR.
"Saya baru ngetik draf. Nanti, akan kami beri imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR sesuai aturan," ucapnya.
Disnaker juga membuka posko aduan THR. Para pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa mengadukan kepada Disnaker. Posko berada di kantor Disnaker Kota Semarang. Aduan juga bisa dilakukan secara online.
"Kami sudah bentuk panitia dan jadwal untuk posko aduan THR," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Meski Banjir, Disnaker Kota Semarang Imbau Perusahaan Tetap Berikan THR Sesuai Aturan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.