Kamis, 2 Oktober 2025

Tengah Jemur Pakaian, Wanita Agen Perbankan di Indramayu Dihabisi Tetangga

Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka pembunuhan wanita agen perbankan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/3/2024).

Tribun Jabar/Handhika Rahman
AS, pelaku pembunuhan terhadap wanita agen BRILink saat terekam CCTV saat hendak melarikan diri ke Cirebon, diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka pembunuhan wanita agen perbankan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/3/2024).

Pelaku AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya telah menghilangkan nyawa korban Maesaroh (50) pada Senin, (4/3/2024), seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Kepada polisi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya saat menjalani interogasi oleh petugas.

Cerita bermula saat korban tengah menjemur pakainnya di dekat warung depan rumahnya, pada Senin (4/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB.

Pelaku yang merupakan tetangga korban kala itu hendak membeli rokok.

Sekitar pukul 08.35 WIB, pelaku datang ke warung korban kemudian berniat untuk meminjam uang. 

Lantas permintaan pelaku tak dituruti korban. Justru korban menyarankannya untuk meminjam uang ke bank.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar pun menguraikan kronologi kejadian setelahnya.

"'Pinjam uang di mana, Ron?' terus korban menjawab 'Ngutang ning BRI bae (sana hutang di bank BRI saja). Terus pelaku menjawab 'Kita wis due utang ning BRI (saya sudah punya hutang di Bank BRI)," ujar Fahri menirukan percakapan pelaku dan korban, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024).

Pelaku berinisial AS lalu kalap dan tersinggung.

Ia mengambil sehelai kain yang ada di warung lalu menjerat leher korban.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Agen Perbankan di Indramayu, Pelaku Buang Barang Bukti

Korban saat itu sempat melakukan perlawanan.

Pelaku pun kemudian menyeret korban masuk ke dalam rumah dan dijatuhkan di ruang tengah.

Di situlah, AS membenturkan kepala korban ke lantai lima kali hingga meninggal dunia.

"Sekira pukul 08.40 WIB, pelaku memastikan korban telah meninggal dunia kemudian pelaku mengambil 2 kantong plastik untuk membungkus kedua tangannya dari dalam warung korban, lalu pelaku menutup pintu warung (rollingdoor) dan mengunci pintu depan rumah," ujar dia.

Saat itu jenazah Maesaroh (50) ditemukan tergeletak di dalam rumah sekaligus tenan BRILink miliknya di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Senin (4/3/2024) siang.

Setelah membunuh Maesaroh, AS juga membawa kabur ponsel milik korban dan uang senilai Rp 12,8 juta.

Polisi sempat Kesulitan Lacak Tersangka

Artikel Tribun Jabar lainnya menuliskan, AS juga melepas CCTV yang ada di tenan BRILink setempat untuk menghilangkan jejak kriminalnya.

Karena hal itu, Fahri mengakui, pihak kepolisian sempat kesulitan melacak keberadaan AS.

"Pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban," ujar Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024).

Fahri menjelaskan, AS membawa kabur semua hasil curian itu ke wilayah Cirebon.

Di sana, ia membuang semua barang bukti mulai dari baju hingga rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pembunuhan yang ia lakukan ke sungai.

Tersangka juga menjual ponsel curian milik korban seharga Rp 350 ribu di lapak jual beli HP lesehan di Cirebon.

Kemudian AS bersembunyi di sebuah tempat kos di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, hingga akhirnya dapat diringkus polisi pada Sabtu (9/3/2024) pukul 03.00 WIB.

Jenazah wanita agen perbankan yang tewas bersimbah darah saat dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu untuk diautopsi, Senin (4/3/2024).
Jenazah wanita agen perbankan yang tewas bersimbah darah saat dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu untuk diautopsi, Senin (4/3/2024). (handhika rahman/tribun jabar)

Fahri menyebut, terhitung lima hari sejak kejadian pembunuhan terjadi ia bersembunyi di tempat kos tersebut.

AS menggunakan uang hasil curian untuk membeli HP baru dan untuk keperluan sehari-hari.

Bahkan, uang hasil merampok itu, oleh tersangka juga digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke.

Hukuman untuk Para Pelaku

Masih dikutip dari Tribun Jabar, saat meringkus AS, Polisi terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena berupaya melawan dan membahayakan jiwa petugas ketika diamankan.

"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri.

Selain AS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS setelah melakukan pembunuhan.

Ketiganya adalah DR (48), RZ (24), dan W (35), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.

(Tribunnews.com, Widya) (TribunJabar.id, Handhika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved