Tengah Jemur Pakaian, Wanita Agen Perbankan di Indramayu Dihabisi Tetangga
Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka pembunuhan wanita agen perbankan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/3/2024).
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Tribun Jabar/Handhika Rahman
AS, pelaku pembunuhan terhadap wanita agen BRILink saat terekam CCTV saat hendak melarikan diri ke Cirebon, diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024)
"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri.
Selain AS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS setelah melakukan pembunuhan.
Ketiganya adalah DR (48), RZ (24), dan W (35), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJabar.id, Handhika Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.