Rabu, 1 Oktober 2025

Tengah Jemur Pakaian, Wanita Agen Perbankan di Indramayu Dihabisi Tetangga

Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka pembunuhan wanita agen perbankan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/3/2024).

Tribun Jabar/Handhika Rahman
AS, pelaku pembunuhan terhadap wanita agen BRILink saat terekam CCTV saat hendak melarikan diri ke Cirebon, diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024) 

Saat itu jenazah Maesaroh (50) ditemukan tergeletak di dalam rumah sekaligus tenan BRILink miliknya di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Senin (4/3/2024) siang.

Setelah membunuh Maesaroh, AS juga membawa kabur ponsel milik korban dan uang senilai Rp 12,8 juta.

Polisi sempat Kesulitan Lacak Tersangka

Artikel Tribun Jabar lainnya menuliskan, AS juga melepas CCTV yang ada di tenan BRILink setempat untuk menghilangkan jejak kriminalnya.

Karena hal itu, Fahri mengakui, pihak kepolisian sempat kesulitan melacak keberadaan AS.

"Pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban," ujar Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024).

Fahri menjelaskan, AS membawa kabur semua hasil curian itu ke wilayah Cirebon.

Di sana, ia membuang semua barang bukti mulai dari baju hingga rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pembunuhan yang ia lakukan ke sungai.

Tersangka juga menjual ponsel curian milik korban seharga Rp 350 ribu di lapak jual beli HP lesehan di Cirebon.

Kemudian AS bersembunyi di sebuah tempat kos di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, hingga akhirnya dapat diringkus polisi pada Sabtu (9/3/2024) pukul 03.00 WIB.

Jenazah wanita agen perbankan yang tewas bersimbah darah saat dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu untuk diautopsi, Senin (4/3/2024).
Jenazah wanita agen perbankan yang tewas bersimbah darah saat dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu untuk diautopsi, Senin (4/3/2024). (handhika rahman/tribun jabar)

Fahri menyebut, terhitung lima hari sejak kejadian pembunuhan terjadi ia bersembunyi di tempat kos tersebut.

AS menggunakan uang hasil curian untuk membeli HP baru dan untuk keperluan sehari-hari.

Bahkan, uang hasil merampok itu, oleh tersangka juga digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke.

Hukuman untuk Para Pelaku

Masih dikutip dari Tribun Jabar, saat meringkus AS, Polisi terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena berupaya melawan dan membahayakan jiwa petugas ketika diamankan.

"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved