Rabu, 1 Oktober 2025

Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Sumsel Memohon Agar Tidak Divonis Hukuman Mati

Ariansyah terdakwa pembunuhan adik bupati Muratara membacakan pledoi agar hakim tidak menjatuhkan hukuman mati

Editor: Erik S
Rachmat Aizullah/Tribunsumsel
Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah dituntut hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap adik bupati Muratara 

"Biarkanlah majelis hakim yang memutuskan. Tapi kalau ancaman hukumannya Pasal 338 itu 15 tahun penjara maksimalnya," tandasnya.

Baca juga: Kakak Beradik Terdakwa Kasus Pembunuhan M Abadi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Setelah membacakan surat itu terdakwa Ariansyah dan Arwandi menyerahkannya kepada Majelis hakim sebagai lampiran dalam pledoi yang disampaikan.

Kedua terdakwa akan menghadapi sidang vonis pada 20 Maret 2024 mendatang.

Keluarga terus kawal hingga terdakwa dihukum mati

Merespons kedua terdakwa mengajukan pledoi, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal hingga vonis mereka tetap hukuman pidana mati.

"Kami akan kawal terus dan meminta terdakwa dihukum mati," kata Shandy, keluarga dekat korban Muhamad Abadi dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (29/2/2024). 

Tuntutan jaksa tersebut dinilai sudah selayaknya dijatuhkan kepada kedua terdakwa. 

Karena kata Shandy, mereka telah menghilangkan nyawa keluarganya yakni korban Muhamad Abadi.

Baca juga: Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati

"Memang seharusnya dan selayaknya dapat hukuman begitu," katanya. 

Hukuman tersebut dinilai sangat setimpal, karena menurut Shandy, kedua terdakwa secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban. 

Ibarat nyawa dibalas nyawa, keluarga korban tak rela bila kedua terdakwa masih dibiarkan hidup.

"Karena sudah dengan sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa almarhum, itu baru hukuman yang setimpal," katanya.

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pembunuh Adik Bupati Muratara Bacakan Surat Permintaan Maaf, Berharap Lolos dari Hukuman Mati

dan

Pembunuh Abadi Ajukan Pledoi, Keluarga Bakal Kawal Sampai Vonis Tetap Hukuman Mati

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved