Senin, 6 Oktober 2025

Tersangka Pengedar Obat Terlarang Akad Nikah di Masjid Polres Cirebon Kota, Ditangkap 5 Hari Lalu

Rencana pernikahan tersebut sudah disusun jauh-jauh hari sebelum mempelai pria ditangkap oleh pihak kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang pemuda di Kota Cirebon yang terpaksa menikah di penjara karena terjerat kasus narkoba./ Prosesi ini digelar di Masjid Polres Cirebon Kota, pada Selasa (27/2/2024). 

"Ditangkap 5 hari yang lalu, yang bersangkutan memang DPO kita dengan barang bukti yang termasuk banyak juga, ancamannya di atas 5 tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto menambahkan.

Maruf menyampaikan, bahwa obat terlarang yang diedarkan adalah tramadol, di mana AL menjualnya tanpa keahliannya. 

"Statusnya pengedar dan mengedarkan sebanyak 500 butir obat terlarang tersebut," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Dipastikan Tanpa Malam Pertama, Tahanan Narkoba di Cirebon Terpaksa Nikah di Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved