Rabu, 1 Oktober 2025

Tipu Agent BRI Link Rp90 Juta Lebih, Pria di Lampung Berhasil Diringkus Polisi

Seorang pria yang tipu agen BRI Link diringkus Polisi. Bahkan, ia menipu agen BRI Link hingga Rp91,9 juta.

freepik
Ilustrasi uang 

Mendapat laporan bahwa ada pelaku penipuan yang sudah diamankan oleh pemilik BRI Link dan warga di sekitar lokasi, lalu Kanit Reskrim Bripka Ali Imron dan anggota Tekab 308 Presisi Gunung Sugih langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Gunung Sugih Polda Lampung Ciduk Penipu Agen BRI Link yang Rugikan Korban Rp90 Juta

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved