Kamis, 2 Oktober 2025

Update Kasus Istri di Malang Tewas Diracun: Suami jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah 2 minggu proses penyelidikan, suami di Malang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istri. Korban dipaksa meminum cairan pembersih lantai.

Penulis: Faisal Mohay
SURYA Malang/PURWANTO
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) menunjukan barang bukti saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus KDRT yang menyebabkan korban yaitu istri pelaku DS (40) di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024). DMM alias Y (40) tega memaksa istrinya DS (40) meminum cairan pembersih hingga tewas. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Pria di Malang, Jawa Timur berinisial DMM (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Dayang Santi (40).

DMM membunuh istrinya dengan cara memberi minuman yang sudah dicampur cairan pembersih lantai pada 24 Januari 2024.

Dayang Santi sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tak sadarkan diri, namun nyawanya tak tertolong.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan setelah 2 minggu proses penyelidikan DMM ditetapkan sebagai tersangka.

"Perkara ini membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka."

"Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," paparnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.

Kasus pembunuhan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa mulai anak korban, tetangga hingga dokter.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti hasil rekam medis dan hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang melihat langsung aksi pembunuhan.

"Dari surat-surat itu kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP."

"Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," imbuhnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Diperiksa Kejiwaan

Akibat perbuatannya, DMM dapat dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski DMM belum mengakui perbuatannya, petugas kepolisian tetap menahannya.

"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi dalam penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan, akan tetapi kita terapkan berdasarkan alat bukti," pungkasnya.

Hasil Olah TKP

Sebelumnya, Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade, menyatakan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP akan dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor).

"Berdasarkan hasil olah TKP oleh Inafis Polres Malang, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Yang pertama, botol sebagai tempat cairan pembersih lantai, gelas, baju korban yang ada bekas muntahan, dan juga baju milik anak korban yang dipakai mengelap sisa muntahan," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menambahkan barang bukti berupa cairan pembersih lantai ditemukan di dapur rumah yang terletak di Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR), Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca juga: Rumah Pelaku Pembunuhan Kini Rata dengan Tanah, Kediaman Korban akan Dibongkar Setelah 100 Hari

Dua tetangga korban telah diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap penyebab tewasnya ibu rumah tangga tersebut.

Kompol Masyhur Ade belum dapat memastikan cairan pembersih lantai menjadi penyebab korban tewas lantaran masih dalam proses penyelidikan.

"Kami masih menunggu hasil dari forensik. Termasuk tanda-tanda lebam di tubuh korban, kami masih menunggu pendalaman dari forensik, untuk memastikan dugaan adanya pemukulan (KDRT) dan lain sebagainya. Lalu terkait hasil autopsi korban, kami masih belum dapat informasi (belum keluar hasil autopsi)," katanya.

Sosok DMM

DMM sempat kabur seusai memaksa istrinya meminum cairan pembersih lantai dan ditangkap jajaran Polres Malang pada Kamis (25/1/2024).

Tetangga pelaku, Dewi (57), mengatakan DMM sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban.

Pasangan suami istri tersebut telah memiliki tiga orang anak.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Disebut Dianiaya, Polisi Pastikan itu Tak Benar, Buru Penyebar Video

"Korban ini pernah curhat ke saya sering dipukuli oleh suaminya sampai memar."

"Namun, korban ini curhatnya lama, baru curhat beberapa hari setelah dipukuli," ungkapnya, Kamis, dikutip dari SuryaMalang.com.

Korban sudah berulang kali menceritakan KDRT yang dialaminya ke tetangga bahkan ketua RT setempat.

"Mungkin ada kalau dua atau tiga kali (korban mengadu terkait KDRT). Tetapi itu sudah lama, mungkin sekitar satu tahun yang lalu," lanjutnya.

Meski sering mengalami penganiayaan, ujar Dewi, korban menolak untuk melaporkan suaminya.

"Jadi, korban ini mengadu telah ditendang oleh suaminya. Sudah saya ajak ke puskesmas dan melaporkannya ke polisi, ternyata korban tidak mau," sambungnya.

Baca juga: Anak Anggota TNI Tewas Dibegal, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana dan Dihukum Mati

Menurut Dewi, kondisi rumah tangga DMM dan korban sudah mulai membaik selama setahun.

Namun, ia tidak menyangka korban tewas akibat perbuatan suaminya sendiri.

"Habis itu, saya sudah enggak pernah lagi mendengar keributan. Kemudian, korban ini hamil dan melahirkan."

"Makanya, saya pikir sudah baik-baik saja. Ternyata malah fatal seperti ini," tandasnya.

Anak Korban Minta Air Putih

Dewi mengaku kaget ketika melihat anak korban yang masih 5 tahun berdiri di depan rumah sambil menangis.

Ia juga sempat mendegar pertengkaran antara korban dan suaminya sebelum berangkat belanja.

"Saya tanya ke Y (anak korban), 'Ada apa kok menangis?', lalu Y menjawab, 'Punya air putih?'. Saya jawab, 'Buat apa?' dan Y jawab untuk ibunya karena minum racun, tapi saat itu jawaban Y kurang jelas pengucapannya," tuturnya.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Masih di Bawah Umur, UU Perlindungan Anak Diterapkan

Dewi menambahkan korban sempat menelepon tetangga lain yang bernama Bu Edi saat kondisinya sedang kritis.

"Jadi, Bu Santi (korban) ini menghubungi Bu Edi dan minta air minum. Saat itu, Bu Edi heran dan bingung dengan hal tersebut," ucapnya.

Para warga kemudian mendatangi rumah korban dan menemukan ibu rumah tangga tersebut tak sadarkan diri.

"Sama warga, langsung dievakuasi dan dibawa ke puskesmas terdekat."

"Lalu setelah itu, korban dirujuk ke RS Marsudi Waluyo Singosari," tandasnya.

Dewi sempat bertanya kepada anak pertama korban yang berinisial S tentang kejadian yang dialami ibunya.

"Saya tanya ke anak pertama korban, dan katanya ibunya seperti itu karena dicekoki atau dipaksa minum racun oleh ayahnya (suami korban)."

"Dan yang jelas, saat korban ditemukan keracunan, suaminya itu sudah pergi meninggalkan rumah," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Breaking News : Suami Dayang Santi Ditetapkan Sebagai Tersangka Racuni Istri, Tetap Tak Mau Mengaku

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan/Luluul Isnainiyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved