Selasa, 30 September 2025

Cewek Overdosis di Orgen Tunggal Banyuasin Berstatus Pisah Ranjang, Orangtua Tak Mau Korban Diotopsi

Riska diketahui bersama dua orang teman prianya KB dan J saat tewas diduga overdosis di acara orgen tunggal beberapa waktu lalu di Banyuasin

Editor: Eko Sutriyanto
Handout
Pria rambut pirang yang bersama Riska alias Cinderella yang tewas diduga overdosis, sudah diamankan Polres Banyuasin. 

Dari sisi keluarga korban, juga tidak mau memperpanjang," pungkasnya.  

Riska diketahui bersama dua orang teman prianya KB dan J saat tewas diduga overdosis di acara orgen tunggal beberapa waktu lalu di Banyuasin.

Keduanya  mengaku bersama Cinderella mendatangi acara orgen tunggal sengaja karena untuk mencari tempat dugem.

Berdasarkan pengakuan KB dan J tidak banyak narkoba jenis pil ekstasi dikonsumsi di hari itu.

"Dari pengakuan KB, bila mereka hanya mengkonsumsi setengah dan ekstasi berasal dari korban," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim, Selasa (13/2/2024).

"Sikok bagi duo (satu pil di belah dua, RED) dan mereka tidak mengaku berapa banyak yang dikonsumsi.

KB selalu mengatakan sikok bagi duo. Tidak banyak yang dikonsumsi," katanya.

KB dan J, selalu mengaku bila mereka sama sekali tidak tahu asal barang yang mereka konsumsi karena hanya diberikan korban Riska alias Cinderella separuh pil ekstasi.

Keduanya tetap kekeh, mendapatkan barang tersebut dari korban Riska alias Cinderella dan tidak mengetahui memperoleh barang tersebut dari mana.

"Selalu ngomongnya dapat dari korban, dan pakainya setengah korban dan setengah KB," pungkas Yogie.

Jadi Tersangka

Penyidik dari Satres Narkoba Polres Banyuasin, akhirnya menetapkan KB dan J menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Riska alias Cinderella diduga karena overdosis.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan KB dan J ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika," katanya, Selasa (13/2/2024).

Karena, setelah dilakukan tes urine, hasil yang diperoleh positif. Keduanya tetap akan dilakukan penahanan di Polres Banyuasin, setelah penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Akan tetapi, karena tidak ada barang bukti baik itu pil ekstasi ataupun lainnya, sehingga sesuai pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika, KB dan J hanya bisa dilakukan rehabilitasi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan