Kamis, 2 Oktober 2025

Sungguh Keji JND, Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di PPU Kaltim: Perkosa 2 Jasad Korbannya

Setelah semua korban dipastikan meninggal dunia, tersangka lalu menyetubuhi ibu yakni SW dan anak pertamanya yakni RJ.

Penulis: Erik S
Istimewa via Tribun Kaltim
Para korban pembunuhan sekeluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), dimakamkan pada Selasa (6/2/2024) petang. 

Keluarga tersangka dan korban memang sudah ada konflik sepele sebelumnya. 

Baik permasalahan ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.

Ada pula keterangan dari keluarga bahwa salah satu korban yakni Rj yang merupakan anak pertama, pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka.

Namun mereka tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.

Puncak kekesalan tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Baca juga: Kepribadian Satu Keluarga yang Dibunuh di Penajam Paser Utara, Tetangga yang Masih SMK Ditangkap

Tersangka sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Kapolres.

Saat tersangka berada di rumah korban, ia mematikan meteran listrik sebelum masuk ke dalam rumah.

Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.

Sementara korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

“Luka korban rata-rata di kepala,” sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Tetangga sempat dengar ada teriakan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved