Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Bank Pelat Merah di OKI Sumsel: Pelaku Foya-foya

Uang hasil kejahatannya korupsi dana rekening nasabah tersebut dihabiskan untuk foya-foya dan judi online.

Editor: Erik S
Net
Ilustrasi - AT, supervisor marketing bank pelat merah di Ogan Komering Ilir (OKI)  Sumatra Selatan tersangka korupsi uang nasabah dijebloskan ke penjara setelah buron satu bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - AT, supervisor marketing bank pelat merah di Ogan Komering Ilir (OKI)  Sumatra Selatan tersangka korupsi uang nasabah dijebloskan ke penjara setelah buron satu bulan.

Tersangka AT korupsi dana rekening nasabah yang totalnya mencapai Rp6,4 miliar.

Uang hasil kejahatannya korupsi dana rekening nasabah tersebut dihabiskan untuk foya-foya dan judi online.

Baca juga: KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini, Rabu (24/1/2024).

Selasa (23/1/2024), Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kediaman Tersangka AT yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun nomor 4267 RT 77 RW 22 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang

Beberapa dokumen penting serta Handphone disita pihak Tim penyidik Kejati Sumsel.

Satu dus serta 1 kantong berkas dan dokumen berisi catatan nama nasabah milik tersangka serta satu unit Hp disita dari kediaman pegawai Bank Plat merah ini yang merupakan tersangka korupsi dana rekening nasabah sebesar Rp6,4 Miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tersangka AT sempat menjadi DPO Kejati Sumsel selama 1 bulan.

Tim penyidik melakukan penggeledahan serta mengamankan beberapa barang bukti berkas dokumen untuk menguatkan barang bukti penyitaan.

Faktanya sendiri uang hasil duplikasi nama nasabah ini digunakan untuk foya-foya seperti bermain judi online.

Zainal Arifin Ketua RT setempat mengatakan jika rumah yang digeledah oleh penyidik tersebut merupakan rumah milik kedua orangtua tersangka AT.

"Setahu saya itu rumah orang tuanya, memang saat ini ditempati olehnya (AT), tapi jarang," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap 3 Modus Kasus Korupsi Timah di Bangka Hingga Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

AT sendiri menurut Zainal dikenal sebagai seorang pemuda yang biasa-biasa saja dilingkungannya.

"Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media sosial bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi," ungkapnya.

Diketahui tersangka AT sempat menyandang status sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran tak pernah penuhi panggilan penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved