Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Bank Pelat Merah di OKI Sumsel: Pelaku Foya-foya

Uang hasil kejahatannya korupsi dana rekening nasabah tersebut dihabiskan untuk foya-foya dan judi online.

Editor: Erik S
Net
Ilustrasi - AT, supervisor marketing bank pelat merah di Ogan Komering Ilir (OKI)  Sumatra Selatan tersangka korupsi uang nasabah dijebloskan ke penjara setelah buron satu bulan. 

Akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Tersangka ATmerupakan oknum pegawai bank pemerintah Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.

Tersangka ATdalam modus perkaranya disebutkan, yakni dengan cara menduplikasi nomor handphone mobile banking miliki nasabah bankpada salah satu kantor cabang di Kabupaten OKI.

Baca juga: KPK Sedang Selidiki Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Maurel & Prom oleh Pertamina

Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah bank pemerintah yang dibobol oleh tersangka AT dan dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka AT, dari 8 rekening nasabah bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar.

Saat ini, tersangka AT telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini.

Penulis: Reigan Riangga

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rp 6,4 Miliar Habis Foya-foya, Oknum Supervisor Bank Pelat Merah di OKI Korupsi Uang Nasabah

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved