Seorang Wanita di Malang Diringkus Polisi karena Rutin Curi Barang di Minimarket
Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang wanita yang melakukan pencurian barang secara berturut-turut setiap akhir pekan.
Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku RL melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.
Bahkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengganti jaket yang ia kenakan hingga motornya.
Dikatakan Adnan, barang curian tersebut nantinya dijual dengan harga murah. Uanh tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Emak-emak Rutin Mencuri Tiap Akhir Pekan di Minimarket Malang, Disergap Polisi saat Beraksi Lagi
Sumber: Tribun Jatim
Sopir Bank Jateng Sempat Tak Tahu Arah Tujuan usai Bawa Kabur Rp10 M, Bayar Taksi Online Rp10 Juta |
![]() |
---|
Saat Sembunyi, Sopir Bank Jateng Selalu Tutup Pintu Rumah yang Dibelinya dari Uang Curian Rp10 M |
![]() |
---|
Polisi yang Viral Suruh Lepas Pencuri Motor di Cikarang Bekasi Disanksi Patsus |
![]() |
---|
Diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Begini Nasib Polisi yang Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang |
![]() |
---|
Bobol Rumah Mewah Rp4,5 Miliar di Karawaci, 2 WNA China Diciduk saat Hendak Kabur ke Shanghai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.