Senin, 29 September 2025

Kajari Jakarta Barat Jadi Saksi di Sidang Kasus Jaksa Korupsi Tilap Uang Korban Investasi Bodong

Kajari Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan jaksa korupsi uang korban investasi bodong.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
JAKSA KORUPSI - sidang beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Azam Akhmad Akhsya dan dua terdakwa lainnya terkait kasua dugaan jaksa korupsi uang korban investasi bodong Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan jaksa korupsi uang korban investasi bodong.

Hendri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Azam Akhmad Akhsya dan dua terdakwa lainnya.

"Hendri Antoro, Kajari Jakbar?" tanya Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

"Betul," ucap Hendri menjawab.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusumaatmadja 4, Hendri tampak mengenakan kemeja batik yang didominasi warna kuning dan mengenakan kacamata.

Baca juga: Fraksi PDIP DPR Dorong Penyelesaian Kasus Investasi Bodong, Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban

Selain Hendri, turut dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan Yosep Kristian Alun, eks Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar Dodi Gazali Emil, Koordinator Kejari Jakbar Sunarto, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasididum) Kejari Jakbar Muhammad Adib Adam. Lalu, pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Landak, Baroto, dan Kasubdit Badan Pusat Statistik (BPS), Iwan Ginting.

Seluruh saksi yang dihadirkan mengaku mengenal terdakwa Azam.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong yang Dilaporkan Bunga Zainal

Mereka kemudian disumpah di hadapan majelis hakim, dengan menggunakan kitab suci agama masing-masing.

Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Korupsi Rp 11,7 Miliar

Bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menjalani sidang pembacaan dakawan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Dalam surat dakwaan itu, Azam dijerat pasal dugaan gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit pada tahun 2023.

Azam didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai JPU dengan memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban investasi. 

Berdasarkan dakwaan, Azam bersama beberapa pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya, melakukan kesepakatan untuk mengubah jumlah uang yang dikembalikan.

“Bahwa terdakwa dan saksi Oktavianus Setiawan bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp17.801.259.966,” kata JPU saat membaca dakwaan. 

Azam dituduh meminta bagian sekitar Rp3 miliar dari kelebihan Rp10 miliar hasil manipulasi barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Bonifasius Gunung. 

Selain itu, Azam juga menerima sekitar Rp8,5 miliar dari uang pengembalian barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Oktavianus Setiawan. Sementara itu, Brian Erik First Anggitya menyerahkan Rp200 juta sebagai bagian dari kesepakatan dengan Azam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan