Pengadilan Perintahkan Barang Bukti Kasus Robot Trading ATG Dikembalikan Kepada Korban
Seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.
Editor:
Erik S
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis bagi Raymond berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Barang Bukti Aset Wahyu Kenzo Cs Terdakwa Kasus Robot Trading ATG akan Dikembalikan Kepada Korban
Sumber: Surya Malang
Jaksa Tilap Rp8 Miliar Uang Korban Investasi Bodong, Kirim ke Istri Ngakunya Dapat 'Rezeki' |
![]() |
---|
Hakim Vonis Lebih Berat, Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk mantan Jaksa Azam Tak Beri Efek Jera |
![]() |
---|
Hakim Vonis Jaksa Azam Akhmad Akhsya 7 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Korban Investasi Bodong |
![]() |
---|
Investasi Bodong Mengincar Anak Muda, Begini Strategi Untar Selamatkan Mahasiswa |
![]() |
---|
Dodi Gazali Tak Sadar Teken Lebih dari Satu Kali Dokumen BA-20 Kasus Investasi Bodong Fahrenheit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.