Orangtua Siswa yang Katapel Guru SMA di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Ervan Jaya (45) seorang orangtua siswa divonis 13 tahun penjara karena mengkatapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Rabu (17/1/2024).
Ervan Jaya (EJ) mengikuti sidang putusan secara virtual.
Baca juga: Wali Murid Ternyata Dua Kali Ketapel Guru SMA di Bengkulu, Kabur Karena Takut Dipukul Polisi
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Terkait vonis tersebut, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia mengatakan JPU tidak akan mengajukan banding.
"Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu," jelas Bertha.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Ervan Jaya, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.
"Kita menerima hasil putusan tersebut," ujar kuasa hukum Ervan Jaya.
PGRI puas
PGRI menyambut baik vonis 13 tahun penjara terhadap Ervan Jaya.
"Kita menyatakan sikap puas atas vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku oleh majelis hakim PN Curup," kata Ketua PGRI Rejang Lebong M Amrin melalui LKBH PGRI Rejang Lebong Syofian Effendy.
Syofian mengungkapkan, guru-guru yang tergabung dalam PGRI menyatakan sikap puas atas putusan tersebut.
Baca juga: Guru Korban Ketapel Orangtua Siswa Akui Ikhlas Meski Matanya Buta, Anak Minta Pelaku Tetap Dihukum
Mengingat vonis yang dijatuhkan kepada pelaku diatas 10 tahun pidana penjara. Semisalnya vonis yang dijatuhkan di bawah itu, maka pihaknya bakal menentukan sikap.
"Kalau di bawah 10 tahun kita kecewa, tapi ini di atas 10 tahun, jadi kita puas," jelas Syofian.
Balita di Bengkulu Terinfeksi Cacing Gelang: Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Kakak Adik Cacingan hingga Menggumpal di Perut karena Sering Main Tanah, Kini Segera Dioperasi |
![]() |
---|
Awal Mula Bocah Bengkulu Cacingan, Alami Demam dan Keluar Cacing dari Mulut-Hidung |
![]() |
---|
Kondisi Balita di Bengkulu yang Keluarkan Cacing dari Mulut-Hidung, Ketahuan saat Demam Tinggi |
![]() |
---|
Buntut Mulut Bayi Keluar Cacing di Bengkulu, Dinkes Seluma Panggil PJ, DPRD dan Bupati Bersuara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.