Pejabat JPL Bulog Maluku Aniaya Wartawan Tribun Ambon, PWI Mengecam dan DPRD Maluku akan Gelar RDP
Korban sendiri telah divisum dan diketahui mengalami memar di atas pelipis serta bengkak pada lengan
"Kami menjalankan tugas dilindungi undang-undang," tandasnya.
PWI Maluku Mengecam
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) Cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain terhadap seorang Jurnalis di Kota Ambon.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Rony Samloy menegaskan, pada prinsipnya PWI Maluku mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan Ketua JPLB tersebut.
Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Di samping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
"PWI Maluku tentunya kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap jurnalis," kata Samloy.
Ex Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku itu juga meminta aparat penegak hukum agar secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi pejanat publik yang senagaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
"Dan kita berharap Kapolresta dan jajarannya dapat membindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa ini karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," jelasnya.
Bahkan lanjut dia, atas perbuatan itu, Johar Isnain dinilainya tidak pantas menududuki posisi di Perum Bulog Maluku.
"Karena itu pejabat yang tidak mengerti dengan kerja kerja pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Dan dia tidak layak hidup di Negara Demokrasi," kecamnya.
Komisi II DPRD Maluku Surati JPLB
Kasus penganiayaan jurnalis TribunAmbon.com oleh Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain berbuntut menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Maluku.
Mereka kesal dengan ulah mitra kerjanya yang main hakim sendiri, dan terkesan tak santun dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan JPBL.
"Kami akan segera menyurati pihak BULOG (JPLB ) Cabang Maluku Maluku Utara, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus yang tengah ditangani Polres ini," terang sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Russlan Hurassan saat dihubungi TribunAmbon.com melalui telepon seluler, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, lebih eloknya permasalahan diselesaikan baik-baik agar tidak terkesan ada tekanan terhadap tugas jurnalis.
"Secepatnya akan kita agendakan agar permasalahan tidak menjadi bola liar di publik sendiri, kita juga minta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja beserta sikap dan perilaku pimpinan Perum BULOG," Pungkas Anggota DPRD Dapil Malteng ini. (Tribun Ambon/Megarivera Renyaan/Mesya Marasabessy/Maula Pelu)
Sumber: Tribun Ambon
Kata Polisi soal 4 Demonstran yang Terbakar di Maluku, Ada Beda Pendapat Massa Unjuk Rasa |
![]() |
---|
4 Demonstran Terbakar, Ketua PMII Cabang Seram Bagian Timur Sebut Ada Penyusup yang Nyalakan Api |
![]() |
---|
Fakta Terbakarnya 4 Demonstran imbas Bakar Ban di DPRD SBT: Aparat sempat Cegah, 2 Korban Luka Parah |
![]() |
---|
Detik-detik Demonstran Terbakar saat Aksi di Maluku, Tersulut Api ketika Tuang BBM |
![]() |
---|
Bella Shofie Mundur sebagai Anggota DPRD Buru usai Disebut Malas ke Kantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.