Senin, 29 September 2025

Kapolres Pamekasan Pecat 3 Anggotanya, Dinilai tidak Layak Lagi Menjadi Anggota Polri

Tiga personel Polres Pamekasan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (15/1/2024).

Editor: Dewi Agustina
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Ilustrasi - Tiga personel Polres Pamekasan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (15/1/2024). Mereka dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. 

Ia berharap kepada seluruh anggotanya agar dapat memberikan informasi sedini mungkin guna mencari solusi terbaik dalam pemecahannya.

"Terus kembangkan sistem pelayanan, agar terus meningkat dan semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat dan bangun kerjasama serta jalin kemitraan dengan segenap elemen masyarakat," sarannya.

Penuturan AKBP Jazuli, upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian.

Tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Penuturan dia, prestasi yang sudah dicapai saat ini adalah hasil kerja keras bersama.

"Oleh karena itu jaga dan pelihara, jangan dinodai dengan tindakan yang tidak terpuji yang pada akhirnya akan dapat menjatuhkan kredibilitas serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," pesannya.

AKBP Jazuli meminta anggotanya agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta loyalitas yang tinggi.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul 3 Anggota Polres Pamekasan Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Polri

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan