Senin, 29 September 2025

Kapolres Pamekasan Pecat 3 Anggotanya, Dinilai tidak Layak Lagi Menjadi Anggota Polri

Tiga personel Polres Pamekasan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (15/1/2024).

Editor: Dewi Agustina
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Ilustrasi - Tiga personel Polres Pamekasan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (15/1/2024). Mereka dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Tiga personel Polres Pamekasan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (15/1/2024).

Ketiga personel itu adalah Bripka Sigit Dwi Prasetyo, NRP 85080107, Ba Satsamapta Polres Pamekasan; Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, NRP 85090051, Ba Satsamapta Polres Pamekasan; dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi, NRP 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.

Upacara PTDH terhadap 3 personel Polri yang melanggar peraturan disiplin berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin pagi.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Pamekasan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, jajaran Kapolsek Polres Pamekasan, personel Polres Pamekasan, perwakilan jajarab Polsek dan ASN Polri Polres Pamekasan.

Baca juga: Dua ASN di Pesisir Barat Lampung akan di-PTDH karena Cabuli 14 Anak Didiknya dan Setubuhi Siswinya

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Pantauan di lokasi, personel pemegang foto anggota Polres Pamekasan yang di PTDH dikawal anggota Provost Polres Pamekasan.

Saat apel pemberhentian, personel yang di PTDH tidak hadir.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia, PP RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKBP Jazulu, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa.

Kata dia, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi.

Selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum.

"Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan," pesannya.

Baca juga: Oknum Polisi di Sumut Diduga Selingkuh dengan Janda Sejak 2019 dan Disanksi PTDH

AKBP Jazuli berpesan terhadap anggotanya agar terus mencermati dan melakukan analisa terhadap perkembangan situasi di masyarakat.

Ia berharap kepada seluruh anggotanya agar dapat memberikan informasi sedini mungkin guna mencari solusi terbaik dalam pemecahannya.

"Terus kembangkan sistem pelayanan, agar terus meningkat dan semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat dan bangun kerjasama serta jalin kemitraan dengan segenap elemen masyarakat," sarannya.

Penuturan AKBP Jazuli, upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian.

Tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Penuturan dia, prestasi yang sudah dicapai saat ini adalah hasil kerja keras bersama.

"Oleh karena itu jaga dan pelihara, jangan dinodai dengan tindakan yang tidak terpuji yang pada akhirnya akan dapat menjatuhkan kredibilitas serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," pesannya.

AKBP Jazuli meminta anggotanya agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta loyalitas yang tinggi.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul 3 Anggota Polres Pamekasan Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Polri

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan