Sabtu, 4 Oktober 2025

Truk Angkut 226 Anjing Diamankan di Semarang, Terungkap Sosok Pemesannya, Beli Rp 250 Ribu per Ekor

Polrestabes Semarang membongkar penyelundupan 226 ekor anjing dari Subang, Jawa Barat yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah.

Instagram
Tangkapan layar sebuah truk yang membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). - Berikut sosok pemesan ratusan anjing tersebut 

"Saya punya 11 supplier anjing di Subang, Tasikmalaya, dan Sumedang. Dulu pernah di Garut tapi sekarang stoknya sudah sedikit."

"Anjing di sana cari keliling kampung. Belinya di petani. Nggak mungkin kalau nyuri karena sampai ratusan," ujar Donal saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Untuk bisa mengirim ratusan anjing tersebut, kata Donal, ia harus merogoh kocek Rp 40 juta hingga Rp 75 juta.

Menurut Donal, harga satu ekor anjing senilai Rp 250 ribu.

Sementara setiap bulannya ada 300 sampai 400 ekor anjing yang dikirimkan dari Jawa Barat ke Solo.

"Nanti untung paling bersihnya Rp 25 ribu per ekor. Nah, tinggal kalikan 300-400 ekor saja," terangnya.

Ia pun telah menggeluti bisnis jual-beli anjing ini selama 10 tahun.

"Ya untuk kebutuhan makan anak istri. Mau kerja apa lagi, bisanya gini," tandas dia.

Bayar Ratusan Ribu untuk Surat Jalan

Dari hasil pemeriksaan, Donal mengantongi dokumen untuk perizinan pengiriman ratusan anjing tersebut.

Baca juga: Penyelundupan 226 Anjing Terbongkar, Polda Jateng Tertibkan Warung Olahan Daging Anjing di Solo

Ia mengaku menyetorkan uang senilai Rp 850 ribu untuk mendapatkan dua surat.

"Betul, saya kasih Rp 850 ribu ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550 ribu, polsek bayar Rp 300 ribu," ucap Donal.

Dua surat itu dari Polsek Jalancagak Polres Subang, berupa surat keterangan jalan nomor: SKJ/03/I/2024/sektor.

Donal Harianto, pemesan ratusan anjing
Donal Harianto (duduk paling kiri) penyuplai ratusan ekor anjing ke wilayah Solo Raya bersama empat temannya. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaean peternakan dan kesehatan hewan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Surat itu menerangkan bahwa truk dengan plat nomor AD 1358 YE membawa 226 ekor anjing yang meliputi 131 jantan dan 95 betina pada 6 Januari 2024.

Surat kedua dari Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Pasar Hewan nomor disnakeswan/0872/PAHE/2024 tertanggal 6 Januari 2024.

Surat tersebut menerangkan truk dengan nomor polisi AD 1358 YE mengirim 226 ekor anjing dengan tujuan Solo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved