Kasus Pembacokan 2 WNA Timor Leste Diduga Dipicu Perselisihan Kelompok dari Luar Bali
Kapolsek Denpasar Selatan menduga, permasalahan ini melibatkan dua kelompok yang tengah bertikai dari luar Bali.
Usai dijemput oleh John, mereka berencana menuju rumah kos John dan sebelumnya sempat makan malam di Jl. Tukad Pakerisan.

Setelah makan, saksi, John, Matias Fernandes-kakak saksi, menuju rumah kos John di Jl. Bedugul, Gg. Garuda, Denpasar.
Setibanya di rumah kos, para pelaku yang diperkirakan berjumlah enam orang telah menanti kedatangan mereka dengan berbekal senjata tajam jenis parang.
Menanggapi hal itu, sang sopir, John, menyambangi saksi lainnya bernama Andreas Frank Asido Lumbantobing (19) yang kala itu tengah berada di lobby rumah kos.
Tanpa ada perbincangan, para pelaku langsung menyerang John dengan parang hingga menyebabkannya menderita luka robek pada tangan.
Selanjutnya, para pelaku juga menyerang korban Matias Fernandes, yang masih berada di dalam mobil.
Matias Fernandes menderita luka tebas pada pergelangan tangan kiri dan lengan kirinya.
Baca juga: Fakta Kasus Pembacokan Guru di Demak, Pelaku Dendam Tak Dapat Ikut Ujian, Terancam 12 Tahun Penjara
Tak hanya menderita luka, mobil yang dikendarai korban dan saksi juga mengalami kerusakan pada kaca pintu kiri belakang dan kaca belakang yang pecah.
Sementara itu, keterangan saksi lainnya yakni Andreas Frank Asido Lumbantobing (19), sekitar pukul 00.45 Wita pelaku yang berjumlah enam orang datang ke TKP dengan membawa parang.
Bahkan, dua orang pelaku sempat masuk ke rumah kos guna memeriksa kamar korban, John.
Lantaran John tak ada di TKP, para pelaku kemudian menanti kedatangan John di depan rumah kos.
Setibanya korban John di TKP, John sempat bertanya kepada saksi yang dibarengi dengan serangan dari para pelaku kepada John.
Tak ingin mendapat serangan, John meminta saksi untuk masuk ke kamarnya. Selang beberapa saat, saksi Andreas bermiat untuk memeriksa keadaan sekitar.
Saksi mendapati korban luka-luka. Sementara para pelaku dikatakan tak terlihat di TKP.
Atas kejadian itu, saksi Andreas dan rekannya melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.