Rudapaksa Wanita yang Dikenalnya di Media Sosial, Pria Konawe Selatan Ditangkap Usai Kabur 6 Bulan
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada A yakni Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak ataAtau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang
Tak lama setelah kejadian tersebut, A kembali membawa korban ke Kota Kendari dan berhubungan badan lagi.
Orangtua korban yang tidak terima anaknya dibawa lari lantas melaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat diinterogasi A mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.
Hanya saja, ketika akan ditangkap polisi, A melarikan diri ke Morosi selama enam bulan.
"Kemudian kami mendapat informasi kalau yang bersangkutan ini sudah balik dari tempat pelariannya," ujarnya.
Usai mendapati hal tersebut, Polsek Kolono lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A disalah satu acara lulo di Desa Rumba Rumba, Kecamatan Kolono Tiimur, Konsel.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Pemuda Asal Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Bawa Kabur Anak Orang hingga Ditangkap Polisi
Sumber: Tribun Sultra
Tata Kelola Platform Digital di Indonesia Masih Reaktif dan Belum Proporsional |
![]() |
---|
Viral Guru Injak Siswa saat Tidur di Kelas, Kak Seto: Guru Mengajar Bukan Menghajar |
![]() |
---|
Efek Flexing pada Mental Anak Muda Menurut Psikolog, Sulit Bersyukur |
![]() |
---|
Amnesty Soroti Ketergantungan Pakistan pada Teknologi Pengawasan, Privasi Warga Terancam |
![]() |
---|
Soal Mencuatnya Ide 1 Orang Miliki 1 Akun, PAN Singgung Konsekuensi dalam Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.