Rudapaksa Wanita yang Dikenalnya di Media Sosial, Pria Konawe Selatan Ditangkap Usai Kabur 6 Bulan
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada A yakni Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak ataAtau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang
Laporan Wartawan Tribun Sultra Sugi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Pria berinisial A, warga Konawe Selatan ditangkap usai dilaporkan karena bawa kabur anak orang tanpa sepengetahuan walinya.
Peristiwa terjadi tanggal 19 Juni 2023 lalu setelah orangtua korban melaporkan anaknya telah dibawa kabur seorang pemuda berinisial A.
Kapolsek Kolono, IPDA Agusman dalam keterangan resminya mengatakan, saat dilaporkan polisi telah menemukan alat bukti yang cukup dan akan memproses A namun pelaku keburu melarikan diri.
Hingga kemudian berhasil ditangkap di salah satu acara lulo, tepatnya di Desa Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Timur, Konsel.
"Selanjutnya dibawa ke Polsek Kolono, untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur IPDA Agusman
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada A yakni Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak.
Baca juga: Siswi SD di Sampang Jadi Korban Rudapaksa Pria Lansia, Keluarga Pergoki Saat Pelaku Beraksi
Atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang (melarikan perempuan tanpa izin dari orang tua atau walinya)
A sudah ditangkap polisi pada Minggu (17/12/2023), setelah berhasil melarikan diri selama enam bulan dari kejaran Kepolisian Sektor atau Polsek Kolono.
Kapolsek Kolono, IPDA Agusman mengatakan kejadian tersebut bermula ketika A mengajak korban yang dikenalnya melalui media sosial untuk jalan-jalan ke rumah temannya yang berada di salah satu desa di Kabupaten Konsel.
Korban pun menerima ajakan A namun, bukannya ke rumah temannya, A justru membawanya ke salah satu sekolah menangah atas yang berada di Kabupaten Konsel.
Di sana, A kemudian meminta kepada korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi ditolak oleh korban.
Karena ditolak A kemudian langsung membuka celana korban dan terjadilah hubungan layaknya suami istri.
Setelah kejadian tersebut, A kemudian kembali membawa korban ke salah satu rumah kosong lalu melakukan hubungan suami istri.
"Di sana korban sempat meminta untuk pulang akan tetapi A beralasan kalau bensin motornya habis," tutur Kapolsek Kolono, IPDA Agusman, Senin (18/12/2023).
Sumber: Tribun Sultra
Tata Kelola Platform Digital di Indonesia Masih Reaktif dan Belum Proporsional |
![]() |
---|
Viral Guru Injak Siswa saat Tidur di Kelas, Kak Seto: Guru Mengajar Bukan Menghajar |
![]() |
---|
Efek Flexing pada Mental Anak Muda Menurut Psikolog, Sulit Bersyukur |
![]() |
---|
Amnesty Soroti Ketergantungan Pakistan pada Teknologi Pengawasan, Privasi Warga Terancam |
![]() |
---|
Soal Mencuatnya Ide 1 Orang Miliki 1 Akun, PAN Singgung Konsekuensi dalam Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.