Jumat, 3 Oktober 2025

Rudapaksa Wanita yang Dikenalnya di Media Sosial, Pria Konawe Selatan Ditangkap Usai Kabur 6 Bulan

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada A yakni Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak ataAtau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang

Editor: Eko Sutriyanto
hanover
Polsek Kolono, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tangkap seorang pemuda berinisial A, karena diduga membawa kabur seorang anak tanpa sepengatuan orangtuanya. 

Laporan Wartawan Tribun Sultra Sugi Hartono 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Pria berinisial A, warga Konawe Selatan  ditangkap usai dilaporkan karena bawa kabur anak orang tanpa sepengetahuan walinya. 

Peristiwa terjadi tanggal 19 Juni 2023 lalu setelah orangtua korban melaporkan anaknya telah dibawa kabur seorang pemuda berinisial A. 

Kapolsek Kolono, IPDA Agusman dalam keterangan resminya mengatakan,  saat dilaporkan polisi telah menemukan alat bukti yang cukup dan akan memproses A namun pelaku keburu melarikan diri.

Hingga kemudian berhasil ditangkap di salah satu acara lulo, tepatnya di Desa Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Timur, Konsel.

"Selanjutnya dibawa ke Polsek Kolono, untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur IPDA Agusman

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada A yakni Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak.

Baca juga: Siswi SD di Sampang Jadi Korban Rudapaksa Pria Lansia, Keluarga Pergoki Saat Pelaku Beraksi

Atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang (melarikan perempuan tanpa izin dari orang tua atau walinya)

A sudah ditangkap polisi pada Minggu (17/12/2023), setelah berhasil melarikan diri selama enam bulan dari kejaran Kepolisian Sektor atau Polsek Kolono.

Kapolsek Kolono, IPDA Agusman mengatakan kejadian tersebut bermula ketika A mengajak korban yang dikenalnya melalui media sosial untuk jalan-jalan ke rumah temannya yang berada di salah satu desa di Kabupaten Konsel.

Korban pun menerima ajakan A namun, bukannya ke rumah temannya, A justru membawanya ke salah satu sekolah menangah atas yang berada di Kabupaten Konsel.

Di sana, A kemudian meminta kepada korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi ditolak oleh korban.

Karena ditolak A kemudian langsung membuka celana korban dan terjadilah hubungan layaknya suami istri.

Setelah kejadian tersebut, A kemudian kembali membawa korban ke salah satu rumah kosong lalu melakukan hubungan suami istri.

"Di sana korban sempat meminta untuk pulang akan tetapi A beralasan kalau bensin motornya habis," tutur Kapolsek Kolono, IPDA Agusman, Senin (18/12/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved